80 Persen Alat Ukur Kadar Air Jagung Tidak Memenuhi Syarat, Diskoperindag Kota Bima Perketat Pengawasan
Kota Bima – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima bersama tim gabungan melaksanakan pengawasan intensif terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), khususnya timbangan jembatan dan alat ukur kadar air jagung di sejumlah gudang supplier jagung di wilayah Kota Bima, Rabu (08/04/2026).
Kegiatan ini melibatkan unsur Reskrim Polres Bima Kota, Perum Bulog Cabang Bima, serta Asosiasi Petani Penyalur dan Pengusaha Jagung Kota Bima. Pengawasan menyasar 8 (delapan) titik lokasi dan menemukan bahwa sekitar 80 persen alat ukur kadar air jagung yang digunakan belum memenuhi syarat legal metrologi.
Pengawasan dilakukan dalam rangka memastikan keakuratan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan serta melindungi kepentingan konsumen, khususnya para petani jagung di wilayah Bima. Kegiatan ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan, SE., MM., yang memimpin langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Dari beberapa unit alat pengukur kadar air yang kami periksa, kami menemukan hanya 1 unit yang telah memenuhi syarat karena sudah dikalibrasi. Sementara 7 unit lainnya masih aktif digunakan meskipun belum dikalibrasi,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesenjangan kepatuhan di kalangan pelaku usaha. Sebagian telah melaksanakan kewajiban kalibrasi, namun sebagian lainnya masih mengabaikan ketentuan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Diskoperindag Kota Bima akan mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya memberikan himbauan dan peringatan langsung kepada pelaku usaha yang UTTP-nya belum memenuhi syarat agar segera melakukan kalibrasi di Kantor Unit Metrologi Legal (UML) terdekat.

Selain itu, Diskoperindag juga siap memberikan fasilitasi bagi alat ukur yang belum terkalibrasi dengan mengarahkan proses tera dan tera ulang ke Dinas Perdagangan Provinsi NTB di Kota Mataram, guna memastikan seluruh alat yang digunakan memenuhi standar akurasi dan sah secara hukum.
“Akurasi alat ukur kadar air sangat krusial karena berpengaruh langsung terhadap penentuan harga jagung. Jika alat tidak akurat, maka berpotensi merugikan petani sebagai penjual maupun perusahaan sebagai pembeli. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan demi terciptanya iklim perdagangan yang adil dan transparan di Kota Bima,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bima mengimbau seluruh pelaku usaha yang menggunakan UTTP dalam aktivitas perdagangannya agar secara proaktif dan berkala melakukan kalibrasi alat ukur, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta upaya perlindungan bagi semua pihak dalam transaksi perdagangan.